Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Ghofur. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/1).
Ghofur, sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus yang sama pada 25 November 2019. Namun, saat itu dia mangkir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, Hong Artha merupakan komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan sebelas orang lainnya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.