Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Kasus ini menyeret Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/9) di tiga lokasi di Lampung. Pada penggeledahan di kantor Yayasan Alfian Husin, Kampus IIB Darmahusada, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik.
Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang berlokasi di Jalan Rajabasaraya I, Lampung. "Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).
Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Nusantara, Bandara Lampung, dan di Jalan Duren 11, Lampung Selatan. Pada penggeledahan di lokasi ini diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Karomani diduga mengantongi Rp603 juta yang diperoleh dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan dalam pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani, yang telah dialihkan ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.