Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Rabu (20/9).
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9).