close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sukmawati Soekarno Putri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi
icon caption
Sukmawati Soekarno Putri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi
Nasional
Rabu, 04 April 2018 17:09

Sukmawati minta maaf, proses hukum jalan terus

“Puisi itu juga saya tulis sebagai bentuk dari upaya mengekspresikan dari 'suara kebudayaan' sesuai dengan tema acara,” ujar Sukmawati.
swipe

Sukmawati hari ini, Rabu (4/4) resmi meminta maaf, usai tudingan penistaan agama yang termuat dalam puisinya bertajuk 'Ibu Indonesia'. Hingga kini ia telah dilaporkan oleh lima pihak ke Bareskrim Jakarta Pusat, di antaranya persaudaraan alumni 212, Azzam Khan dari pembela ulama dan advokat, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti Penodan Agama, dan yang terakhir LBH street lawyer.

Sementara itu dalam pernyataannya, ia memohon maaf atas puisi yang ia bacakan dalam acara yang dihelat Anne Avantie pekan lalu.

“Saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan keberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia',” katanya seraya meneteskan air mata.

Sukmawati juga meminta maaf kepada Anne Avantie sebagai penyelenggara acara dan juga seluruh desainer yang terlibat dalam ajang fashion tersebut. Dalam klarifikasi di Warung Daun, Cikini, adik Megawati itu menyampaikan dirinya tidak berniat menghina umat Islam.

“Saya adalah seorang muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislaman saya,” katanya.

Dia juga menjelaskan, puisi itu berasal dari kumpulan puisi yang dibuat pada 2006. Alasan pembuatan, lanjutnya, sebagai refleksi dari keprihatinannya terhadap wawasan kebangsaan dan agar generasi baru tidak melupakan jati diri sebagai rakyat Indonesia.

Meski permohonan maaf telah dilontarkan oleh Sukmawati, Dedy Suhardadi sebagai perwakilan persaudaraan alumni 212 yang melaporkan, mengaku tidak akan mencabut tuntutannya yang sudah terdaftar sore ini. Bahkan Dedy mengaku akan menggelar aksi pada Jumat esok untuk mendorong Sukmawati segera ditahan.

“Silakan saja (minta maaf) tapi proses hukum sudah berjalan, sudah kita laporkan,” tegasnya.

Dedy menambahkan, dalam aksi yang dinamakan 'aksi bela islam' tersebut akan menghadirkan 10.000 massa. Sukmawati sendiri dijerat pasal 156 (a) tentang penistaan agama, dengan hukuman penjara lima tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan