close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suku Anak Dalam Jambi masih sulit mengakses layanan dasar, bikin KTP hingga berobat. Dokumentasi KKI Warsi
icon caption
Suku Anak Dalam Jambi masih sulit mengakses layanan dasar, bikin KTP hingga berobat. Dokumentasi KKI Warsi
Nasional
Kamis, 09 Februari 2023 14:32

Suku Anak Dalam Jambi masih sulit mengakses layanan dasar, bikin KTP hingga berobat

Keadaan kian miri lantaran tergusur dari hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit pasca-terbitnya HGU.
swipe

Suku Anak Dalam Jambi hingga kini masih sulit mengakses layanan dasar, seperti dokumen administrasi kependudukan, bersekolah, hingga berobat di fasilitas kesehatan. Keadaannya kian miris lantaran hutan yang ditinggalinya telah berubah menjadi perkebunan sawit menyusul terbitnya hak guna usaha (HGU) oleh pemerintah untuk swasta.

"Ketika hutannya menjadi hak guna usaha, berubah menjadi kebun sawit, mereka terusir dan beberapa ada yang keluar hutan. Banyak juga yang keluar dari hutan, lalu menjadi pengemis dan lain sebagainya," ungkap anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

"Sebagian besar kemudian mereka ingin menetap di luar hutan. Akan tetapi, ketika mereka berusaha ingin menetap, mereka terkendala untuk punya KTP. Padahal, bukti sah sebagai WNI secara yuridis, kan, mempunyai KTP," imbuhnya, melansir situs web DPR.

Neng Eem pun mendorong pemerintah memanusiakan Suku Anak Dalam. "Ini harus jadi gerakan politik bersama mengingat secara de facto, mereka adalah WNI, tapi secara yuridis, mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai WNI, sehingga menyulitkan mereka hidup di negara sendiri."

"Saya harap ini jadi perhatian bersama. Kementerian Desa (Kemendes) bisa membantu nasib sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan membentuk satu institusi yang bisa melindungi dan memfasilitasi hak-hak mereka sebagai WNI serta bisa memanusiakan Suku Anak Dalam," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes, Sugito, mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Bahkan, menugaskan staf untuk berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini sebenarnya butuh peran multi, baik Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini juga untuk RUU terkait dengan adat masih berproses. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian upaya kita untuk mendorong layanan dasar karena mereka belum punya KTP, akses untuk kesehatan juga masih terbatas, dan mereka masih kesannya nomaden," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan