close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Massa pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang KPK. Antara Foto
icon caption
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Massa pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang KPK. Antara Foto
Nasional
Minggu, 27 Oktober 2019 10:49

Sumpah Pemuda, mahasiswa bakal demo tagih Jokowi Perppu KPK

Tuntutan mahasiswa masih sama, yakni meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
swipe

Memperingati hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Senin, 28 Oktober 2019, mahasiswa memastikan akan menggelar aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Salah satu pihak kampus yang bakal aksi yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua BEM UNJ,  Muhammad Abdul Basit, mengatakan pihaknya bakal melakukan aksi unjuk rasa pada, Senin (28/10). Kendati demikian, dia belum bisa memastikan BEM Seluruh Indonesia (SI) juga akan ambil bagian dalam momentum Sumpah Pemuda tersebut. Abbas, demikian akrab disapa, menyampaikan sampai hari ini BEM SI masih memusyawarahkannya.

“Tapi, kalau misalkan terkait kampus sendiri, dari UNJ akan ada gerakan. Kalau misalkan terkait tanggal 28 (Oktober), karena itu momentum dari tahun ke tahun kita bakal terus hangatkan,” kata Abbas kepada Alinea.id di Jakarta, Minggu (27/10).

Abbas menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait teknis aksi di lapangan nantinya. Sebab, pihaknya baru akan konsolidasi pada malam ini. “Kalau untuk aksinya, fix-sasi nya hari ini. Nanti malam kita baru kumpul untuk metodenya seperti apa,” ujar Abbas.

Ketika ditanya soal tuntutan mereka pada aksi esok, Abbas menambahkan, masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Dia menegaskan, pihaknya masih akan terus memperjuangkan penerbitan Perppu KPK oleh Predien Jokowi pascarevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasalnya, sejauh ini Presiden Jokowi belum juga memberikan respons soal tuntutan mahasiswa.

“Kita masih kekeh sama tuntutan yang kemarin. Perppu KPK sampai saat ini belum ada respons dari Pak Jokowi. Itu yang jadi perjuangan kita sampai dengan saat ini,” ujar Abbas.

Kepala Departemen Sosial dan Politik (Kadep Sospol) BEM UNJ, Erfan Kurniawan, membenarkan mahasiswa UNJ bakal turun ke jalan melakukan unjuk rasa pada Senin (28/10). "Iya, besok akan ada aksi,” kata Erfan.

Sepanjang Oktober 2019, di Jakarta setidaknya sudah berlangsung dua aksi unjuk rasa mahasiswa, yakni pada 17 dan 21 Oktober 2019. Dari kedua aksi tersebut, salah satu tuntutan para demonstran adalah mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. 

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku tidak mengetahui persis strategi Presiden Jokowi soal pemberantasan korupsi di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pilihannya apakah akan dibawa ke arah penindakan atau pencegahan.

Namun demikian, Agus mengaku tak pesimis kinerja KPK akan terhenti atas perubahan kedua UU KPK itu. Hanya, dia memprediksi tugas penindakan lembaga antirasuah akan berkurang. Menurutnya, KPK hanya akan fokus mendalami kasus korupsi yang menelan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.

“Bisa saja KPK kemudian lebih dalam, lebih mahir penyelidikannya. Jadi, yang dibongkar hanya kasus-kasus yang besar. Mungkin OTT-nya dikurangi, tetapi betul-betul mendalami kasus-kasus besar yang membutuhkan waktu lama,” kata Agus.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan