close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi angkutan umum. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
icon caption
Ilustrasi angkutan umum. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
Nasional
Selasa, 20 September 2022 06:16

Supaya angkutan umum tetap melaju di tengah kenaikan harga BBM

Seiring dengan kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum pun ikut terkerek.
swipe

Sebuah angkutan kota (angkot) berwarna hijau jurusan Parungpanjang-Bitung, berhenti menunggu penumpang di depan Stasiun Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di belakang setir, sang sopir bernama Gunawan berteriak lantang menyebut Bitung, yang merupakan tujuan akhir angkot itu.

Gunawan mengeluh, setelah pemerintah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September lalu, pendapatannya susut.

“(Sebelum harga BBM naik) kita biasanya dapat Rp150.000 (sehari),” kata dia saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Sabtu (17/9).

“Sekarang, Rp70.000. Kadang-kadang juga ada (lebih). Angkot turun-naik kan (penghasilannya).”

Pemerintah sudah mengetuk palu, menaikkan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Seiring dengan kenaikan harga BBM itu, menurut Gunawan, tarif angkot pun ikut naik. “Yang tadinya Rp2.000 jadi Rp3.000,” kata pria yang menjadi sopir angkot selama dua tahun itu.

Kerasa sama orang-orang menengah ke bawah. Seribu rupiah juga berarti bagi orang bawah mah.”

Subsidi BBM untuk angkutan

Sebuah angkutan kota (angkot) tengah menunggu penumpang di depan  Stasiun Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022). Alinea.id/Akbar Ridwan.

Beberapa hari setelah kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengambil langkah penyesuaian tarif ojek daring dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi. Dalam siaran persnya pada Rabu (7/9), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, jasa ojek daring pada zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek) diputuskan tarif batas bawah dari Rp1.850 jadi Rp2.000, batas atas dari Rp2.300 jadi Rp2.500, dan biaya jasa minimal jadi Rp8.000-Rp10.000.

Zona II (Jabodetabek) tarif batas bawah dari Rp2.250 jadi Rp2.550, batas atas dari Rp2.650 jadi Rp2.800, dan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200. Adapun pada zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) tarif batas bawah dari Rp2.100 jadi Rp2.300, batas atas Rp2.600 jadi Rp2.750, dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Sedangkan tarif bus AKAP ekonomi, diputuskan untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) tarif batas atas jadi Rp207 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp128 per penumpang per kilometer. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) tarif batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer dan tarif batas atas Rp227 per penumpang per kilometer.

Menurut Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono, ongkos angkot pun ikut naik, dengan besaran yang berbeda-beda setiap daerah. Besaran kenaikan tarif itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan masing-masing wilayah.

“Kalau saya melihat, (naiknya) kisaran hanya Rp1.000 sampai Rp2.000,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/9).

Namun, ia mengatakan, di beberapa daerah masih ada yang belum menetapkan kenaikan tarif. Padahal, semestinya pedoman tarif baru sudah ditetapkan paling lama sepekan usai kenaikan harga BBM.

“Secepat mungkin itu harus ditetapkan, mengingat kepastian bagi masyarakat pengguna maupun operator,” ucapnya.

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengusulkan agar tarif baru tidak diberlakukan untuk angkutan umum orang maupun barang. Sebab, konsumsi BBM subsidi angkutan umum kecil, yakni 7%.

Ia menyebut, berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012, konsumsi BBM subsidi untuk mobil 53%, sepeda motor 40%, truk 4%, dan angkutan umum 3%. Maka, pilihan terbaik adalah subsidi untuk transportasi umum dan truk.

“Supaya orang berpindah menggunakan angkutan umum, dengan catatan angkutan umumnya itu berbadan hukum agar mudah penyalurannya,” ucapnya, Jumat (16/9).

“Bagi yang belum berbadan hukum, mungkin ada masa transisi. Untuk angkutan barang juga sama. Kendaraannya itu pelat kuning (berbadan hukum) dan tidak boleh membawa muatan lebih.”

Menurut Djoko, hal itu mesti dilakukan karena dampak langsung kenaikan harga BBM adalah naiknya ongkos transportasi. Meski begitu, ia mengakui, pemerintah memang sudah menyiapkan bantalan sosial imbas kenaikan harga BBM, termasuk untuk subsidi transportasi umum.

“Pemda diminta menyisihkan dana alokasi khusus (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan. Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojol (ojek online), dan nelayan,” katanya.

Djoko mengatakan, jika ada bantuan untuk ojek daring, sedangkan bantuan bagi angkutan bus kota, perdesaan, AKAP, antarkota dalam provinsi (AKDP), dan truk absen, maka sikap pemerintah bisa memicu kecemburuan sosial.

Ia pun menilai, bantuan untuk ojek daring rawan penyelewengan dalam proses distribusinya lantaran pemerintah tak punya data jumlah pengemudi ojek daring.

“Karena (data itu) tak diberikan oleh aplikator,” ucapnya.

Subsidi untuk ojek daring, menurut Djoko hanya menguntungkan aplikator. Sebagai mitra, pengemudi ojek daring juga tak mengalami peningkatan pendapatan karena tergerus potongan aplikasi.

Di sisi lain, kata Ateng, Organda sudah lama menaruh perhatian dalam penyelenggaraan BBM subsidi untuk angkutan umum. Sayangnya, ujar Ateng, pasokan kurang, sehingga menyebabkan antrean panjang. Karenanya, ia menyarankan, penyaluran pengadaan BBM subsidi diperhatikan dahulu.

“Contoh, solar itu hanya untuk angkutan umum, orang maupun barang. Kita mengharapkan itu. Identifikasi angkutan umum kan satu, pelat kuning,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, sebaiknya kenaikan harga BBM subsidi tak berlaku untuk angkutan umum dan ojek daring. Tujuannya, agar tak ada diskriminasi antarjenis transportasi. Lebih baik lagi, sebut Bhima, menurunkan kembali seluruh harga BBM subsidi, tetapi dengan pembatasan.

“Karena yang berhak menikmati harga BBM subsidi rendah bukan hanya angkutan umum, melainkan UMKM juga,” ujarnya, Jumat (16/9).

Skema pembatasan itu, terang Bhima, bisa memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk jenis pertalite dan solar, serta data pelaku usaha UMKM.

Skema yang tepat

Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Terlepas dari itu, menurut Djoko, kenaikan harga BBM sejatinya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menata kembali angkutan umum, dengan cara pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum berbadan hukum melalui aplikasi. Sehingga bagi yang belum akan terdorong bertransformasi menjadi badan hukum.

Upaya itu perlu dilakukan karena saat ini masih banyak angkutan umum orang maupun barang yang belum berbadan hukum. Di samping itu, negara juga tak punya data pasti soal angkutan umum.

Perihal pendataan angkutan umum, Ateng menerangkan, hal itu sudah didorong sejak 2009. Akan tetapi, pelaksanaannya menemui hambatan.

“Misalkan, perpajakan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan sebagainya,” ujarnya.

Kalaupun lembaga pemerintah memiliki data angkutan umum berbadan hukum, menurutnya, data itu biasanya berbeda dan tak terverifikasi.

“Kalau verified kan mestinya semua lembaga terkait itu punya satu data induk yang benar-benar clean and clear,” ucapnya.

Lebih lanjut, Djoko menyarankan, sebaiknya pemerintah memperhatikan program subsidi angkutan umum massal perkotaan skema buy the service (BTS) Kemenhub. Menurut dia, program itu sudah ada di 11 kota, seperti Medan, Palembang, Bogor, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, dan Makassar.

“Direncanakan, hingga akhir 2024 akan ada 27 wilayah angkutan perkotaan. Namun, pesimis akan terwujud melihat kurang dukungan dari anggota DPR,” ujarnya.

Layanan BTS diluncurkan sejak 2020. BTS merupakan skema pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah, dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal.

Anggaran 2023 yang diajukan untuk BTS senilai Rp1,3 triliun, menurut Djoko, bakal dipangkas Komisi V DPR menjadi Rp500 miliar. Hal itu, kata dia, menunjukkan DPR setengah hati dalam memberi dukungan pengembangan angkutan umum perkotaan.

Terkait itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus dan Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae tak merespons permintaan wawancara reporter Alinea.id. Anggota Komisi V DPR Mulyadi pun enggan berkomentar. Sedangkan juru bicara Kemenhub Adita Irawati juga tak merespons.

Alih-alih dipangkas, imbuh Ateng, seharusnya anggaran BTS ditambah karena program tersebut sudah tepat.

Infografik angkutan umum. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

“Kalau dipotong itu salah yang menyetujui anggaran. Kalau ini wakil saya yang di Senayan (DPR), ya wakil saya yang di Senayan salah,” ujarnya.

Ateng memaparkan, BTS bisa menjadi transportasi yang memudahkan warga dalam mobilisasi, bahkan jika dikembangkan bisa terhubung antardaerah.

“Kalau semua kota tersambung, alangkah indahnya kan. Akhirnya dengan posisi BBM (naik) dan sebagainya, itu bukan persoalan,” tuturnya.

Lalu, untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum, meski harga BBM naik, dapat dilakukan pemerintah jika memang ada itikad menyelenggarakan angkutan umum yang baik. Ia menjelaskan, itu bisa dilakukan ketika di satu wilayah ada angkutan dalam trayek yang berjalan dan dapat mengoper seluruh perjalanan. Tantangannya adalah kedisiplinan dalam penyelenggaraan wilayah.

“Tata ruangnya sendiri teratur dan tertata dengan baik. Bukan atas dasar kepentingan, tapi atas dasar pengembangan yang sistematis dan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan di DKI Jakarta, seperti JakLingko dan TransJakarta, sudah tepat. Beberapa daerah juga telah melakukan hal serupa Jakarta. Namun, kebijakan tersebut perlu dikembangkan supaya angkutan umum benar-benar mengoper pergerakan orang.

“Lalu kami (Organda) jadi operator yang jasanya dibeli oleh pemerintah melalui mekanisme tertentu, lalu pemerintah (sebagai) penyelenggara angkutan itu,” ucapnya.

Dengan skema seperti itu, ujar Ateng, saat harga BBM naik tak terdampak karena yang menyerap pemerintah. “Adapun pemerintah langsung mensubsidi kepada masyarakat selaku pengguna melalui angkutan tersebut,” ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan