close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi senjata api. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi senjata api. Foto Pixabay.
Nasional
Selasa, 22 Agustus 2023 13:34

Suplai senpi ke pegawai KAI, R ditetapkan sebagai tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal yang menyuplai ke DE, karyawan PT KAI.
swipe

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terduga merupakan warga sipil berinisial R. Ia kerap menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.

“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” katanya dalam keterangan, Selasa (22/8).

Hengki menyebut, R melakukan penjualan tidak secara tatap muka. Keduanya melakukan transaksi secara daring via marketplace.

Ternyata, ini bukanlah pertama kalinya bagi R berurusan dengan aparat. Tersangka merupakan residivis untuk kasus senjata api.

"Tapi perlu kami sampaikan salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama, yaitu menjual senjata api dan ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Pekan lalu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap pegawai PT KAI atas keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.

"Benar," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (14/8).

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pegawai itu adalah DE. Keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme diketahui dari media sosial.

DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial. Ia sering memberikan motivasi untuk jihad melalui media sosial Facebook.

DE kerap mengunggah poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia di platform media sosial dengan dominan warna biru itu. Unggahannya itu ditujukan kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi.

"Pelaku diduga memiliki senjata rakitan serta terlibat dalam penggalangan dana," ujarnya.

Menurut Ramadhan, DE berperan sebagai admin dan pembuatan beberapa kanal di aplikasi Telegram. Dalam kanalnya, ia melampirkan arsip film dokumenter dan breaking news.

"Merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan