Tiga suporter Indonesia yang ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti menyebarkan ancaman teror melalui ponselnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, Andreas Setiawan suporter asal Bali, yang terakhir masih dalam pemeriksaan, juga telah dipulangkan.
"Atas kerjasama KBRI dan PDRM, saudara Andreas Setiawan setelah pemeriksan mendalam, termasuk handphonenya, tidak diketemukan indikasi sebagaimana tuduhan dia telah menyebarkan ancaman teror dengan alat komunikasi," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (29/11).
Menurut Asep, Andreas telah dipulangkan ke Indonesia hari ini. Ia dipulangkan dengan pendampingan dari pihak KBRI.
"Dipulangkan ke Jakarta," ucap Asep.
Tiga suporter Indonesia ditangkap pada 19 November 2019, saat hendak menonton Timnas Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia. Ketiganya adalah Iyan Prada Pribowo, Rifki Chorudin, dan Andreas.
PDRM menuduh ketiganya telah menyebarkan ancaman teror melalui akun Facebook pribadi masing-masing. Berdasarkan hukum Internal Security Act (ISA) mereka pun ditangkap petugas.
Pihak PDRM telah lebih dulu Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin. Keduanya sudah lebih dulu tiba di Indonesia.