Pemberian surat pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Ustaz Bachtiar Nasir diyakini terlambat. Pasalnya, surat pencekalan tersebut baru sampai setelah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu tiba di Arab Saudi.
“Yang bersangkutan (Bachtiar Nasir) sudah ke Arab duluan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat ditemui di Jakarta pada Selasa (14/5).
Dedi menjelaskan, Bachtiar Nasir menetap di Arab Saudi tak akan lama layaknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Sebab, kunjungan Bachtiar Nasir ke Arab Saudi hanya untuk menghadiri Liga Muslim Dunia.
Sejauh ini pun, kata Dedi, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, bersikap kooperatif lantaran masih melakukan komunikasi dengan penyidik kepolisian.
Namun demikian, Dedi menambahkan, tak menutup kemungkinan Mabes Polri akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kepada tersangka Bachtiar Nasir. Hal itu dilakukan lantaran Bachtiar Nasir kerap mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
“Tahapan-tahapan itu (penerbitan DPO) tentunya akan dilakukan oleh penyidik. Penyidik tentunya sudah paham manajemen penyidikan,” ujar Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mengatakan kepergian kliennya ke Arab Saudi sudah diagendakan sejak lama. Kepergian kliennya itu tidak ada kaitannya dengan menghindari kasus yang tengah menjeratnya. Namun begitu, Azis belum bisa memastikan waktu kepulangan kliennya itu ke Indonesia.
“Iya (suratnya sampai saat sudah berangkat ke Arab). Memang sudah diagendakan, bukan terkait perkara yang tengah menjeratnya,” kata Azis.
Lebih lanjut, Yanuar mengungkapkan, pihak kepolisian kembali telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir. Kliennya itu akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana pada Kamis (16/5).
“Kendati demikian, Bachtiar Nasir tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Azis.
Bachtiar Nasir dijerat kasus tindak pidana pencucian uang. Ia diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua kemudian digunakan untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membantu sejumlah korban bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Karena itu, polisi memulai penyelidikan pada 2017.
Dalam dugaan pengalihan aset tersebut, Bachtiar Nasir dianggap melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
Tak hanya itu, Bachtiar Nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.