close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) tiba di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7)./ Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) tiba di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Juli 2019 13:49

Surat Jokowi soal amnesti Baiq Nuril dibahas di Bamus DPR

Setelah dibahas di Bamus, surat permintaan pertimbangan amnesti dari Jokowi akan dibawa ke Komisi III.
swipe

DPR RI telah menerima surat permintaan pertimbangan yang diajukan Presiden RI Joko Widodo atas permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Surat yang teregistrasi dengan nomor R-28/Pres/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengumumkan penerimaan surat tersebut dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019. Surat tersebut akan dibahas dalam rapat Bamus DPR hari ini.

"Nanti siang ada Rapat Bamus, nanti akan dibahas dalam Rapat Bamus tersebut," kata Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

Politikus PDIP yang menjadi pendamping Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan surat rekomendasi Amnesti bagi Baiq Nuril. Jokowi dinilai bertindak cepat sehingga permohonan amnesti dapat dibahas sebelum masa reses DPR dimulai pada 26 Juli mendatang.

"Terima kasih Pak Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya, baik itu Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung, Pak Moeldoko di KSP dan kawan-kawan di Setneg, yang sudah membantu sehingga menjadi keputusan dibacakan di paripurna," kata Rieke usai paripurna berakhir.

Menurutnya, seluruh fraksi akan membahas surat tersebut di Bamus. Setelah pembahasan rampung, surat akan dibahas Komisi III untuk persetujuan.

"Karena syarat dari Undang-Undang Dasar Pasal 14 ayat 2 memang harus memperhatikan pertimbangan DPR, sehingga harus ada pertimbangan yang tadi sudah disampaikan, Bamus akan rapat untuk menugaskan Komisi III. Alhamdulillah pimpinan DPR, Pak Bambang Soesatyo, beserta para wakil ini sudah merespons," katanya.

Rieke pun mengatakan, hari ini surat Amnesti bagi Baiq Nuril itu akan langsung dibawa ke rapat Bamus DPR. Rapat akan berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPR lantai III ruang 322 Gedung Nusantara 3. 

"Ini menjadi agenda pertama rapat Bamus siang ini, yaitu membicarakan surat masuk dari Presiden RI Nomor R-28/pres/07/2019 15 Juli 2019, pertimbangan atas amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun. Mudah-mudahan setelah rapat di Bamus ada rapat di Komisi III," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Baiq Nuril menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah membantunya, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih yang telah membantu saya, memberikan saya semangat," ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan