Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengaku, bakal menempuh jalur hukum. Hal ini, terkait dugaan pemalsuan surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman.
"Terhadap dugaan pemalsuan ini, maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang, kami akan membuat laporan polisi, dan sudah hari ini. Sudah dalam proses pembuatan laporan polisi," jelasnya saat jumpa pers, Jumat (19/2).
Terkaan pemalsuan diketahui dari salinan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang didapatkan Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB). Isinya, rekomendasi peninjauan ulang hukuman disiplin terhadap Nasaruddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB.
Akan tetapi, Lely menyampaikan, usai dicek didapati surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman tersebut palsu. Sebab, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat itu, baik nomor maupun perihalnya, serta isinya juga tidak sesuai dengan naskah dinas Ombudsman.
"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama (Menag) kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin yang bersangkutan, dan yang bersangkutan akan diusulkan untuk menempati posisi CPTP di Kemenag," jelas Lely.
"Jadi, dalam hal ini, dasar dari KASN menerbitkan rekomendasi adalah adanya surat dari Menag. Di dalam surat Menteri Agama tersebut, ada dokumen surat yang disebutkan sebagai surat dari Ketua Ombudsman," lanjutnya.
Selain melaporkan kepada polisi, Lely menyampaikan, pimpinan Ombudsman 2016-2021 akan mempertimbangkan usulan untuk melakukan pemeriksaan inisiatif terkait dugaan malaadminsitrasi dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, usulan itu bukan untuk dugaan pemalsuan, melainkan dalam tata kelola birokrasinya.
"Bukan kasus dugaan pemalsuannya. Namun dalam tata kelola birokrasi kita, khususnya di dalam penempatan jabatan-jabatan publik di kementerian, khususnya Kemenag," katanya.
Menurut Lely, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenag dan KASN. Dia mengatakan, Ombudsman mendukung langkah kementerian itu, yang menunda proses pengusulan Nasaruddin, dan memilih menunggu proses pemeriksaan.
"Dan yang kedua di KASN, juga akan melakukan upaya perbaikan di dalam penerbitan rekomendasi, termasuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diterima," jelasnya.