Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadikan surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai salah satu bahan penilaian dalam proses seleksi calon pimpinan KPK melalui profile assesment dan proses wawancara. Surat terbuka itu merupakan salah satu masukan dalam proses penjaringan capim KPK jilid V.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melayangkan surat terbuka untuk Pansel capim KPK dan Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/8). Surat tersebut berisi dorongan kepada pansel agar kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nasional (LHKPN) dapat menjadi indikator utama dalam menilai peserta pada setiap proses seleksi.
“Itu menjadi masukan bagi kami. Masukan itu tentu kita terima. Tetapi, nanti kita akan lihat kembali yang mana worth it atau memang baik untuk disampaikan pada saat wawancara,” kata anggota pansel capim KPK Diani Sediawati di Jakarta pada Kamis, (8/8).
Senada, anggota pansel capim KPK lainnya, Al Araf, mengatakan surat terbuka itu menjadi salah satu bahan dasar materi pada tahap wawancara. Namun, sebelum itu, pihaknya akan memvalidasi terlebih dahulu data yang tertera dalam surat tersebut.
“Jadi bahan dasar tadi akan kita kroscek secara berlapis, sehingga kita bisa menemukan fakta yang benar agar data ini tidak sebatas jadi isu, tetapi fakta yang benar,” ujar Al Araf.
Al Araf menambahkan, pansel capim KPK sudah membuat tim untuk memvalidasi data yang tertera dalam surat terbuka tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada beberapa lembaga negara untuk melihat rekam jejak para peserta.
Di samping itu, ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih, menginginkan masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap pansel harus berbasis data. Sebab, dirinya tidak ingin masukan tersebut tidak teruji dengan fakta yang sesungguhnya saat dijadikan bahan dasar materi proses seleksi.
“Kita ingin masukan harus berbasis data, karena kita tak mau capek-capek juga perkiraannya, diduga diduga. Kita juga menjaga begini jangan sampe kita digugat, bahwa sudah tidak terpilih dipermalukan juga. Tentu kita tidak mau. Kita harus jaga itu. Apalagi kalau data itu belum tentu valid ya,” ujar Yenti.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mencakup sejumlah LSM dari ICW, LBH Jakarta, PBHI, PSHK, PUSaKo FH UNAND, dan YLBHI, telah mengirimkan surat masukan kepada pansel capim KPK dan Presiden Jokowi. Surat itu berisi poin-poin pertimbangan dan persyaratan seleksi capim KPK.
Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta pansel agar memperhatikan LHKPN capim KPK dan rekam jejak dari para capim yang mengikuti seleksi guna dijadikan sebagai bahan penilaian.