close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 15:52

Survei LSI: Vonis Sambo sesuai keinginan publik, Bharada E tidak

Dalam survei LSI yang digelar pada 10-17 Februari 2023, sebanyak 50,% publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
swipe

Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejalan dengan keinginan publik. Hal itu tergambarkan dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023. Sebaliknya, hukuman 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak sejalan dengan keinginan publik.

"Nah, kalau kita bandingkan dengan keputusan hakim, tampaknya sikap hakim itu cendrung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat. Karena mayoritas masyarakat menyatakan hukuman mati dan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, dalam pemaparan rilis survei secara daring pada Rabu (1/3).

Dalam survei LSI yang digelar pada 10-17 Februari 2023, sebanyak 50,% publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati; hukuman seumur hidup 27,4%; penjara 20 tahun 2,3%; penjara 10 tahun 0,8%; penjara 5 tahun 0,6% dan lainnya 1,7%. Adapun yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 16,2%.

Demikian pula dengan vonis 20 tahun terhadap terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, sejalan dengan keinginan publik. Sebanyak 27,1% publik ingin Putri dihukum 20 tahun penjara; 22% hukuman 20 tahun penjara; 12,9% hukuman mati; 11,5% hukuman 10 tahun penjara; 2,7% hukuman 5 tahun penjara; dan 2,5% hukuman lainnya.

"Sedangkan untuk Putri Candrawathi, ini juga sebangun dengan sikap masyarakat dengan putusan hakim. Mungkin ya, putusan hakim itu memperhatikan penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," katanya.

Sedangkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Bharada E ternyata tidak sejalan dengan keinginan publik. Sebesar 26,9% responden menginginkan agar Bharada E dihukum 5 tahun penjara; 14,5% hukuman 10 tahun penjara; 7,5% 20 tahun penjara; 5,9% penjara seumur hidup; 5,6% dibebaskan; 4,6% hukuman 1,5 tahun penjara; 3,7% hukuman mati; 1,7% penjara 1 tahun; 1,1% penjara 2 tahun; dan 0,8% dipecat/dikeluarkan dari kepolisian.

"Jadi, kalau kita lihat di sini, masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer. Kalau kita kelompokan, sebagian menyatakan hukuman berat, sebagian menyatakan hukuman yang ringan," jelas dia.

Dalam survei yang sama, mayoritas atau sebanyak 84,5% mengetahui kasus Sambo, sisanya 15,5% mengaku tidak tahu. Sedangkan yang mengikuti sidang/perjalanan sidang sebanyak 56,7% dan tidak mengikuti 43,3%.

Survei LSI digelar pada 10-17 Februari 2023 (sebelum vonis Ferdy Sambo cs). Survei dilakukan terhadap 1. 228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Survei digelar dengan wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Adapun margin of error survei diperkirakan kurang 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi yang dipergunakan simple random sampling.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan