Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebut mayoritas warga menyakini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya untuk melindungi korban.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan, pada Desember 2021, ada 33% warga yang tahu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Dari yang tahu, mayoritas 92% mendukung/sangat mendukung Permendikbud tersebut," kata Saidiman sebagaimana dikutip Alinea.id dari pemaparan rilis, Senin (10/1).
Dari 33% yang tahu Permendikbud, mayoritas (83%) warga menilai Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan melainkan upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.
"Sementara yang menilai permendikbud dapat membenarkan perzinahan 10%, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 7%," ujarnya.
Survei SMRC dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari basis data responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon atau telepon seluler, sebesar 72% dari populasi nasional.
Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%.