Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, meminta majelis hakim memberikan waktu agar dirinya dapat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada Kamis (16/2). Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (15/2).
Mulanya, majelis hakim menyampaikan agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim pun bertanya apakah Surya Darmadi memiliki pembelaan pribadi atas tuntutan JPU terhadap dirinya.
"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari Surya Darmadi sendiri maupun penasihat hukum. Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi enggak? Atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya majelis hakim di persidangan.
Kemudian, pemilik Darmex Group tersebut merespons dengan menyampaikan permintaannya kepada hakim.
"Yang Mulia, mohon kasih saya waktu besok," ujar Surya.
Hakim lantas mengizinkan Surya untuk menyampaikan pembelaan pribadi besok. Kendati demikian, tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan siap menyampaikan pledoi pada hari ini.
"Penasihat hukum juga minta besok?" tanya hakim.
"Hari ini saja majelis," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi.
Kemudian, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum Surya Darmadi menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Juniver menyebut kliennya mengalami perlakuan diskriminatif pada proses hukum di perkara ini. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Juniver menuturkan, perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat tersebut terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi kepada negara sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.
Namun, Surya Darmadi justru diproses secara hukum terkait kegiatan usaha yang dilakukannya.
"Bagaikan disambar petir di siang bolong, bukannya mendapat izin atau diproses sesuai Undang-undang Cipta Kerja, malahan terdakwa Surya Darmadi diproses pidana dengan tuduhan korupsi karena melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa adanya izin di kawasan hutan," papar Juniver dalam persidangan.
Selain itu, pihaknya menyayangkan penahanan kepada Surya dan penyitaan yang dilakukan terhadap seluruh aset milik kliennya.
"Terdakwa Surya Darmadi ditahan dan hampir semua asetnya disita, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang dipermasalahkan," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).
Surya atau yang dikenal dengan Apeng tersebut juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.