close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Terdakwa Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Kamis, 08 September 2022 12:10

Surya Darmadi didakwa rugikan negara hingga puluhan triliun

Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
swipe

Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp4.798.706.951.640.00 dan USD7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan. Hal ini meliputi provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

"Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan llegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan llegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan pelatihan ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada," ucap jaksa.

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatannya Surya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan