close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana persidangan dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Suasana persidangan dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 18:34

Surya Darmadi diminta ganti kerugian negara senilai Rp40 triliun lebih

Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
swipe

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.

Surya atau yang dikenal dengan Apeng tersebut juga diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai lebih dari Rp40 triliun. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan, Kamis (23/2).

Hakim Fahzal mengungkapkan, uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Surya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Selain itu, hakim memutus pidana kurungan badan yang dijatuhkan dapat dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan Surya dalam proses hukum yang telah berjalan. Surya diputuskan tetap berada di dalam tahanan, oleh karenanya pembelaan kuasa hukum dalam pledoi untuk membebaskan Surya dinyatakan ditolak.

Adapun selain pidana penjara selama 15 tahun, Surya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Surya Darmadi dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum Surya Darmadi menyatakan bakal mengajukan banding.

"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat, bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi dalam persidangan.

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) perihal keputusan untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan. Pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dalam kurun waktu tujuh hari.

"Kami pikir-pikir dulu majelis," ujar JPU. 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan