close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (kiri), didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Foto istimewa
icon caption
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (kiri), didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Foto istimewa
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 16:55

Surya Darmadi ditegur hakim akibat main ponsel di persidangan

Hakim Ketua Fahzal Hendri mendapati Surya tengah mengoperasikan ponsel di ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung.
swipe

Bos Duta Palma Group Surya Darmadi kena tegur majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Hakim Ketua Fahzal Hendri mendapati Surya tengah mengoperasikan ponsel di ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung.

Kejadian ini berlangsung saat tim kuasa hukum Surya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Di tengah-tengah persidangan, Fahzal secara tiba-tiba mengetukkan palu sebanyak satu kali. Tim kuasa hukum yang tengah membacakan nota pembelaan pun menghentikan kegiatannya.

"Tunggu dulu, Pak Surya main hp (handphone) ya? Pak Surya meledek ya? Enggak boleh main hp," kata Fahzal di persidangan.

Fahzal kemudian meminta Surya tak lagi mengulangi perbuatannya. Menurut dia, tindakan tersebut dianggap tidak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Jangan begitu, Pak. Enggak menghargai persidangan. Jangan begitu ya," ucap Fahzal.

Surya lantas menyerahkan ponsel yang semula dipegangnya kepada tim kuasa hukum. Namun, tidak diketahui asal usul ponsel yang dipegang Surya tersebut. Usai dikembalikan, Fahzal pun melanjutkan persidangan.

"Oke, (sidang) dilanjutkan," tuturnya diiringi satu kali ketukan palu.

Sebelumnya, Surya Darmadi, meminta majelis hakim memberikan waktu agar dirinya dapat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada Kamis (16/2).

Mulanya, majelis hakim menyampaikan agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim pun bertanya apakah Surya Darmadi memiliki pembelaan pribadi atas tuntutan JPU terhadap dirinya.

"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari Surya Darmadi sendiri maupun penasihat hukum. Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi enggak? Atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya majelis hakim di persidangan.

Kemudian, pemilik Darmex Group tersebut merespons dengan menyampaikan permintaannya kepada hakim.

"Yang Mulia, mohon kasih saya waktu besok," ujar Surya.

Hakim lantas mengizinkan Surya untuk menyampaikan pembelaan pribadi besok. Kendati demikian, tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan siap menyampaikan pledoi pada hari ini.

"Penasihat hukum juga minta besok?" tanya hakim.

"Hari ini saja majelis," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi. Kemudian, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum Surya Darmadi menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Surya atau yang dikenal dengan Apeng tersebut juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan