Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau periode 2004-2022. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Surya Darmadi dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun hal yang memberatkan putusan hakim adalah Surya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group belum menerapkan plasma hingga terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Surya sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, perusahaan milik Surya Darmasi melaksanakan kegiatan Corporate Social Repsonsibility (CSR) antara lain membantu karyawan membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Perusahaan milik Surya juga mempekerjakan sekitar 21 ribu karyawan.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana seumur hidup.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Surya Darmadi dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir, melakukan korupsi terkait penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis tuntutan seumur hidup terhadap Surya Darmadi dikabulkan hakim.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, keyakinannya semakin kuat dengan putusan bagi terdakwa dalam kasus serupa, yakni David Fernando Simanjuntak dengan penjara selama 3 tahun. Vonis tiga tahun itu sesuai tuntutan jaksa. Ia berharap putusan terhadap Surya Darmadi juga sesuai tuntutan.
"Tanda-tanda tuh, putus terbukti kan. Berarti Kamis (23/2) putusan Surya Darmadi harapannya sesuai tuntutan (seumur hidup)," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/2).