close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 11:38

Surya Darmadi geram jelang vonis kasus Duta Palma

Bos Duta Palma Group itu tampak geram, dan menyebut pihaknya sempat dipaksa untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tahun lalu.
swipe

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dijadwalkan mendengar putusan hakim atas perkara yang menjeratnya. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Surya yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, digiring masuk ke ruang sidang oleh petugas. Bos Duta Palma Group itu tampak geram dan menyebut pihaknya sempat dipaksa untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tahun lalu.

"Tolong disebarkan ya, bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau nggak ikut praperadilan selesai semua," kata Surya di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Selain itu, Surya menyebut, apabila merujuk pada bukti praperadilan dirinya tidak perlu menjalani persidangan tindak pidana korupsi. Terlebih, Surya sebagai terdakwa pada perkara ini dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau praperadilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kaya dihukum mati," ujarnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi mengklaim ditekan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Duta Palma Group. Praperadilan itu diajukan atas upaya penyidikan yang dilakukan dalam mengusut dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022.

Surya menyesalkan tindakan kejaksaan yang menekan bagian legal Duta Palma untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. Hal itu terungkap saat Surya Darmadi membacakan pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2). 

"Yang sangat saya sesalkan dalam keberatan, tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahan saya harus mengajukan praperadilan, di mana saat proses praperadilan sedang berjalan, bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut [gugatan] praperadilan," kata Surya.

Surya melanjutkan, Duta Palma ditekan agar mencabut gugatan praperadilan dengan alasan menghalangi proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, Surya tak pernah menyetujui pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut, diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum. Apabila tidak dicabut [gugatan] praperadilan, maka bagian legal atau lawyer tentu akan diproses hukum," ungkapnya.

JPU menuntut Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, melakukan korupsi terkait penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Apeng, nama sapa Surya Darmadi, juga dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan