Emosi yang diluapkan kliennya itu diklaim terkait tekanan terhadap Duta Palma Group saat mengajukan praperadilan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022, Surya Darmadi, sempat marah-marah sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2).
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengklaim luapan emosi kliennya tersebut terkait tekanan yang dihadapi PT Duta Palma Group saat mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum itu ditempuh atas upaya penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Surya Darmadi.
"Di sidang pertama, dia memang kesal. Dia kesal, menyampaikan sampai emosi. Dia menyatakan, bahwa dia ini sudah mengajukan praperadilan sebelumnya. Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang," kata Juniver kepada wartawan usai persidangan.
Surya Darmadi, terang Juniver, meyakini dapat memenangkan praperadilan karena dasar pengajuannya merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Rregulasi sapu jagat (omnibus law) ini mengatur keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan atau izin berusaha.
"Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir. Seharusnya itu yang harus dipatuhi, bukan yang diberlakukan, yaitu UU mengenai Kehutanan. Tidak berlaku itu dengan lahirnya UU Cipta Kerja," tutur Juniver.
Kendati demikian, imbuh Juniver, kliennya justru menghadapi tekanan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan. Tekanan yang dimaksud, antara lain, diancam akan diproses pidana atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Ada yang diancam, katanya, akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi proses penyidikan. Kan, terbukti ada satu karyawannya, legalnya itu sedang disidang karena dikatakan menghalang-halangi penyidikan," ucapnya.
"Jadi, ya, harapan saya, kita hentikan ini karena ini tidak terhormat untuk penegakan hukum," imbuhnya.
Saat memasuki ruang sidang sebelum mendengarkan putusan hakim pagi ini, Bos Duta Palma Group itu tampak geram. Apeng, sapaan Surya Darmadi, menyebut pihaknya sempat dipaksa mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada 2022.
"Tolong disebarkan, ya, bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu, bulan Agustus. Kalau enggak ikut praperadilan, selesai semua," kata Surya Darmadi di pengadilan.
Surya Darmadi menambahkan, apabila merujuk bukti praperadilan, dirinya tidak perlu menjalani persidangan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau praperadilan, kan, hari ini saya enggak gini, sama saja kayak dihukum mati," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Indragiri Hulu. Surya Darmadi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan.
Surya Darmadi pun diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp41,9 triliun. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," ucap hakim.