Pihak tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi, meragukan keputusan penyidik dalam penetapan adanya penghalangan dari piihak keluarga. Pasalnya akibat penghalangan itu, berbuah perkara baru dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, hal itu akan dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan keluarga. Ia kemudian akan menganalisa hasil konfirmasinya tersebut untuk mengetahui keterangan lebih jelas apa yang dimaksud dengan penghalangan.
“Ini saya belum tahu, apa yang dimaksud menghalang-halangi terhadap proses penyidikan ini apalagi pihak keluarga, ini yang menarik,” kata Juniver di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).
Kendati demikian, kliennya mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita aset bos PT Duta Palma Group itu. Adapun penyidik telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi.
"Kalau itu adalah kewenangan penyidik. Beliau tadi katakan, silakan saja," ujar Juniver.
Nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah aset yang disita itu terbukti terkait tindak pidana yang dijeratkan kepada Surya atau tidak. Oleh karena itu, Surya menghargai dan menghormati setiap proses yang dilakukan penyidik Kejagung.
"Tetapi nanti dibuktikan di pengadilan, ada kaitan atau tidak. Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan dan kami akan uji di pengadilan," ucap Juniver.
Adapun Kejagung telah menyita puluhan aset Surya yang ada di Riau, DKI Jakarta, dan Bali. Aset itu berupa bangunan, hotel, helikopter, hingga kebun sawit.
Ia menyebut, kliennya diperiksa terkait perusahaan yang dimilikinya. Juniver mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 24 pertanyaan.
"Materinya mengenai perusahaan-perushaan yang dimiliki oleh Bapak Surya demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini," jelas Juniver.
Juniver menyampaikan, kliennya juga meminta kepada penyidik agar rekening perusahaan PT Duta Palma tidak diblokir atau kembali diaktifkan. Sebab, jika rekening perusahaan tersebut diblokir, akan berdampak kepada para karyawan di sana.
"Karena beliau menyampaikan kalau itu diblokir dengan demikian aktivitas perusahaan menjadi stuck, artinya macet. Dan yang sangat penting tadi beliau sampaikan, jangan sampai karyawan yang 44.000 di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan," tutur Juniver.
Berdasarkan keterangan Surya, para karyawan PT Duta Palma hidup dari upah di perusahaan itu.
"Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga, demikian membeli bahan-bahan, sawit atau plasma di sana. Itu bisa menjadi bermasalah karena masyarakat tidak bisa menjual ke mana pun selain kepada perusahaan Pak Surya. Jadi ini tadi kami mintakan juga agar diberi kebijakan," terang Juniver.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.