close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus, Senin (6/2). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus, Senin (6/2). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 21:13

Surya Darmadi tak terima dituntut jaksa seumur hidup

menilai, tuntutan pidana seumur hidup yang disampaikan jaksa terkesan mengada-ada.
swipe

Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi, merasa dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menilai, tuntutan pidana seumur hidup yang disampaikan jaksa terkesan mengada-ada.

"Saya sebagai pengusaha, dari mulai usaha saya tidak mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung saya langsung lunasi bank. Secara internasional ada CRS, Corporate Reporting System, jadi luar negeri semua dicek. Jadi, semua yang dituduh semua mengada-ada, nggak bener," ujar Surya usai mendengarkan tuntutan jaksa di persidangan.

Selain itu, ia juga mengaku tidak terima jika disebut pelaku tindak pidana mega korupsi. Pasalnya, Surya mengklaim dirinya telah menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait perkara yang menjeratnya. 

"Kalau saya megakoruptor, saya nggak pulang dari Taiwan menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bakal menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/2) dengan agenda pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

"Kami akan siapkan pembelaan pribadi maupun dari penasihat hukum," kata Juniver menambahkan.

Setidaknya ada lima poin pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Surya. Pertama, yakni tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selaku pengusaha.

Berikutnya, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Ketiga, usaha perkebunan kelapa sawit miliknya tidak menerapkan kemitraan sawit rakyat, sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2,24 triliun dan Rp556 miliar.

Kemudian, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,885 atau setara dengan Rp73,9 triliun. Kelima, poin yang memberatkan adalah Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan bagi Surya adalah berusia lanjut dan terdapat harta kekayaan miliknya yang telah disita untuk pemulihan keuangan negara.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan