Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris, hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Susanto mengatakan, dirinya menerima informasi dari Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam soal penembakan dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berbagai persiapan sudah dilakukan sebelum akhirnya mereka berangkat ke sana.
“Jadi jam 17.25 WIB (8 Juli 2022) kami berangkat,” kata Susanti dalam persidangan, Senin (28/11).
Susanto menyebut, dirinya merasa heran karena diminta untuk membawa senjata dan body face. Menurutnya, rumah Sambo diserang oleh teroris.
Hakim langsung mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Susanto menyebut, tidak tahu jenis senjata tersebut.
Berapa senjata yang dibawa?" ujar Hakim.
"Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body face dan senjata panjang," tutur Susanto.
"Senjata jenis apa?," cecar Hakim.
"Kami kurang paham, kalau senjata kami, kalau tidak salah, kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body face," ujar Susanto.
Sekedar informasi, Kombes Susanto adalah sosok perwira dari Divpropam Mabes Polri yang mengawal jenazah Brigadir J sampai ke Jambi bersama dengan Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dengan pesawat jet pribadi.
Meski tidak terjerat pidana, namun Kombes Susanto turut menjadi salah satu anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Dia dimutasi bersama puluhan anggota lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.