close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan saat rilis kasus di Jambi, Minggu (21/4)./AntaraFoto
icon caption
Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan saat rilis kasus di Jambi, Minggu (21/4)./AntaraFoto
Nasional
Minggu, 21 April 2019 20:25

Susi Pudjiastuti melepasliarkan 246.673 benih lobster

Aktivitas melepasliarkan BL dilakukan di dua titik lokasi di wilayah perairan Natuna.
swipe

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan 246.673 benih lobster (BL) di perairan Natuna, pada Jumat (19/4).

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan benih lobster tersebut, terdiri atas 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara.

Aktivitas melepasliarkan BL dilakukan di dua titik lokasi di wilayah perairan Natuna.

BL tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) di Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4). BL ditemukan petugas dalam kemasan plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.

“Selanjutnya, bekerja sama dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi, BL tersebut dikirim melalui jalur penerbangan dari Jambi ke Natuna dengan transit Jakarta dan Batam,” ujar Rina, dalam siaran resminya, Minggu (21/4). BL itu kemudian sampai di Bandara Raden Sadjad, Natuna, pada Jumat (19/4) pukul 14.00 WIB. 

Setelah melalui proses transfer BL dari kargo bandara menuju truk TNI AL Lanal Ranai, rombongan tiba di Kecamatan Bunguran Timur pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, BL tersebut di bawa ke tempat BL dilepaskan dengan menggunakan dua perahu nelayan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Susi juga melepas tiga ekor lobster bertelur. Susi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No.56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.

Susi berharap, benih lobster yang telah dilepas ke alam dapat tumbuh dewasa dan berkembang biak agar keberadaannya terus lestari.

“Semoga bayi-bayi lobster ini bisa hidup dan mengembalikan ketersediaan lobster supaya bisa ada lagi dan banyak,” ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 246.673 ekor BL ilegal berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Jambi pada Kamis (18/4).

Ratusan BL ilegal tersebut berhasil diselamatkan melalui kerjasama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim penggagalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara setara dengan Rp37,5 miliar.

Pelaku penyelundupan BL yang melarikan diri dalam proses penangkapan masih dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polres Tanjabtim.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan