close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ombudsman menggelar penilaian cepat (rapid assessment) untuk menyusun solusi yang tepat dalam penanganan polusi udara. Dokumentasi Ombudsman
icon caption
Ombudsman menggelar penilaian cepat (rapid assessment) untuk menyusun solusi yang tepat dalam penanganan polusi udara. Dokumentasi Ombudsman
Nasional
Kamis, 21 September 2023 15:56

Susun solusi polusi udara, Ombudsman gelar penilaian cepat

"Perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya."
swipe

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan, polusi udara tidak hanya terjadi di Jabodetabek. Sebab, merujuk Indeks Standar Pencemar Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ISPU KLHK) pada Minggu pagi, 10 September 2023, buruknya kualitas udara turut dirasakan di provinsi lain, yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.

"Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek karena beberapa penyebab, termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu, perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," tuturnya dalam kelompok diskusi terpumpun (FGD) "Indonesia dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya", yang digelar secara hibrida dari Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (21/9).

Menurut Hery, diketahuinya penyebab polusi udara akan mempercepat upaya pencarian solusi yang tepat dan berkelanjutan disertai penegakan hukum. Apalagi, mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat. 

"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga, mengganggu seluruh pelayanan publik," ucapnya dalam keterangannya.

Lebih jauh, Hery menyampaikan, Keasistenan Utama V Ombudsman RI telah melakukan inspeksi ke beberapa lokasi yang diduga menjadi sumber cemaran udara di Jabodetabek, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan stockpile batu bara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini bagian dari metode kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman, selain FGD, dalam rangka menyusun saran perbaikan. 

Ombudsman menyambangi PT KBN dan PT KCN Marunda, 30 Agustus 2023, untuk memastikan tidak ada aktivitas batu bara pada keduanya. "Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu, terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area stockpile batu bara kedua PT tersebut," ungkap Hery.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi langkah KLHK yang menertibkan PT KBN dan PT KCN. Apalagi, perusahaan stockpile batu bara wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) yang lengkap selama menjalankan kegiatan serta diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.

Sementara itu, saat inspeksi ke pembangkit listrik, Hery menegaskan, pengelola harus menggunakan teknologi ramah lingkungan. Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya pemerintah melakukan pengawasan berkelanjutan pada seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia. 

Saran Ombudsman
Hery menambahkan, Ombudsman memberikan beberapa saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi udara. Misalnya, di lini hulu, pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batu bara ke energi baru terbarukan (EBT).

Kemudian, mengimplementasikan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dengan menghijaukan kembali areal eks tambang. Pun memperbanyak dan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.

"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil, termasuk Pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya, implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem electrifying vehicle (EV) atau kendaraan listrik.  Penerapan EV masih lambat dan belum masif, termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik," tuturnya.

"Sayangnya, di lini hilir, belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik," imbuh Hery.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan