Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dugaan praktik rasuah dalam swastanisasi pengelolaan air di Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu anggota KMMSAJ dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Sastrya Langkun menyebut, sebanyak 25 alat bukti diserahkan pihaknya kepada KPK. Alat bukti tersebut terdiri dari delapan dokumen yang berisi nilai kerugian negara dalam praktik korupsi dalam proses swastanisasi pengelolaan air Jakarta.
"Alat bukti ini diharapkan mampu mendukung KPK untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi dan bentuk kerugian yang dialami oleh negara selama swastanisasi pengelolaan air Jakarta berlangsung," kata Tama, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Hingga kini, proses pengambilalihan pengelolaan air bersih dari swasta ke Pemprov DKI berjalan alot. Sebab, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak kunjung menyepakati Head of Agreement (HoA) pengambilalihan pengelolaan air Jakarta ke Pemprov DKI.
Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari KPK. Sebab, berdasarkan perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012 hingga di Mahkamah Agung, lembaga antirasuah mengendus kerugian negara terkait perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta sebesar Rp1,2 triliun.
Atas dasar itu, KPK pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindak lanjuti masalah pengelolaan air Jakarta pada 10 Mei. Hal ini juga yang diminta KMMSAJ kepada KPK untuk menjelaskan pemanggilan Gubernur Anies saat itu.
Menurut Tama, pemanggilan tersebut dapat berdampak besar pada keputusan pengelolaan air Jakarta di masa mendatang. Sebab, apabila penjanjian pengelolaan air Jakarta masih di pegang swasta maka akan memperpanjang praktik rasuah.
"Akibatnya kerugian negara serta pelanggaran hak atas air masyarakat akan terus berlanjut. Karenanya menjadi penting bagi kami untuk mengetahui secara detail hal-hal yang diklarifikasi dalam pemanggilan KPK tersebut," ujar Tama.