Dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) berpotensi membuat konglomerat tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lolos jerat hukum.
Kuasa hukum perkara perdata Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail turut angkat bicara ihwal putusan MA terkait kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan membebaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.
Menurut Maqdir, proses penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan terhadap kliennya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim harus dihentikan. Pasalnya, dalam dakwaan Syafruddin, tercatut nama bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) yang juga menjadi tersangka megakorupsi BLBI.
"Dengan adanya putusan MA, seharusnya perkara Pak SN (Sjamsul Nursalim) dan Ibu ITN (Itjih Nursalim) juga berhenti atau harus dihentikan. Karena dalam Surat Dakwaan dan Putusan Pengadilan dinyatakan bahwa Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) melakukan perbuatan bersama-sama dengan Pak SN (Sjamsul Nursalim), dan Pak Djatun," kata Maqdir, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (9/7).
Bagi Maqdir, putusan MA yang menyatakan perbuatan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana itu sudah menerangkan ihwal kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Menurutnya, putusan tersebut harus dihormati.
"Bagi saya putusan ini harus dihormati dan disyukuri. Putusan ini telah memberikan kepastian hukum atas perkara BLBI," ujar Maqdir.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief merasa janggal dengan putusan kasasi hakim MA. Sebab, menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib. Karena bertentangan dengan putusan Pengadilan Tipikor, dan PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," kata Laode.
Perasaan janggal Laode, melihat perbedaan pendapat Majelis Hakim Agung yang menilai perbuatan Syafruddin. Untuk diketahui, Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ucap Laode.
Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan MA terhadap Kasasi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim tersebut.
"KPK menghormati putusan MA," ujar Laode.
Diberitakan sebelumnya, MA telah memutuskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim Agung juga memutuskan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Putusan itu diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Tetapi, dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Agung.
Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.