Syahbandar dan petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan siap mengawal 24 jam pelaksanaan pungutan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Selain itu, mereka juga menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan penangkapan ikan terukur.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman saat memberikan arahan pada Pelatihan Dasar Kesyahbandaran. Agus mengatakan peran syahbandar di pelabuhan perikanan sangat strategis baik sebelum kapal berlayar maupun berlabuh untuk mendaratkan ikan.
“Syahbandar dan petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan harus mengetahui secara pasti produksi dari masing-masing kapal baik jumlah dan jenis ikannya. Mereka harus siap 24 jam dalam memberikan pelayanan. Oleh karena itu perlu diatur pembagian kerjanya,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7).
Lebih lanjut Agus mengatakan akan terus menambah jumlah kebutuhan syahbandar dan petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Tak hanya itu, peningkatan kompetensi serta kualitas sumber daya manusianya juga terus akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pascaproduksi.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menyebut syahbandar di pelabuhan perikanan dibantu petugas kesyahbandaraan dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya berperan dalam mengedepankan keselamatan dan keamanan berlayar.
“Dengan tugas dan fungsinya yang begitu krusial, perlu adanya penambahan SDM (sumber daya manusia), untuk itu pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan SDM petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan,” tuturnya.