close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Senin, 12 Juli 2021 16:47

Syahrial didakwa menyuap eks penyidik KPK Rp1,695 miliar

Dalam dakwaan, kasus bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020.
swipe

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial didakwa menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar. Duit tersebut diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK," kata jaksa penuntut KPK seperti dinukil dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7).

Dalam dakwaan, kasus bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020 untuk membicarakan Pilkada Tanjungbalai yang hendak diikutinya. Lalu, Azis meminta Robin untuk datang dan mengenalkannya kepada Syahrial.

Saat itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK, sehingga terdakwa minta agar Robin membantu. Robin mengiyakan permintaan itu.

Robin lalu berkomunikasi dengan pengacara Maskur Husain terkait permintaan tersebut. Maskur selanjutnya menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan itu diteruskan Robin ke Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan ke Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan tidak naik tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya dapat membantu permintaan terdakwa.

Selanjutnya, Syahrial mengirim uang Rp1,275 miliar ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku saudara dari teman Robin. Terdakwa juga mengirim uang Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur. Semua dilakukan bertahap. Sehingga pemberian secara transfer oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Selain pemberian Rp1,475 miliar, Syahrial juga kasih uang tunai Rp220 juta ke Robin. Pemberian Rp210 juta pada 25 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar dan Rp10 juta pada awal Maret 2021 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga totalnya sejumlah Rp1.695.000.000.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Robin dan Maskur ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya masih dalam proses penyidikan KPK.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan