Artis Syahrini akhirnya datang menghadiri sidang kasus biro perjalanan umroh, First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Syahrini datang sebagai saksi untuk kasus First Travel.
Bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea datang pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki kantor Kejaksan Negeri Depok Jawa Barat. Dalam sidang sebelumnya mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp 1 miliar.
Selain Syahrini First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu atau Vicky Shu. Kemudian ada juga Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.
Untuk Almarhumah Julia Perez Rp 400 juta, Ria Irawan Rp 200 juta, Vicky Shu Rp 108 juta, dan Merry Putrian Rp 54 juta. Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara pameran busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat.
"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky seperti dikutip Antara.
Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp 34 juta. Vicky membantah jika dibiayai oleh First Travel.
Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel. Ia juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosialnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905, 3 miliar.