Polri akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk Jakarta saat arus balik mudik lebaran. Hanya yang memiliki kepentingan bekerja dan kondisi darurat saja yang bisa masuk ke Jakarta.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penyekatan akan dilakukan di jalur tol, sepanjang jalur Pantai Utara atau Pantura dan jalur selatan Jawa. Ia menyebut, penyekatan tersebut telah dirancang sesuai Pergub Nomor 47 dan Surat Edaran Gugus Tugas.
"Penyekatan baik dari Jawa Timur, ruas tol di jalur Pantura maupun selatan, Jawa Barat, nanti kita lakukan," ujar Istiono dalam keterangan resminya, Minggu (24/5).
Menurut Istiono, kendaraan yang akan masuk ke Jakarta harus memiliki izin. Seperti diketahui, izin tugas sesuai aturan gugus tugas hanya yang memiliki kepentingan bekerja dan kondisi darurat saja boleh bepergian.
"Boleh masuk kalau punya izin ke Jakarta, kalau tidak kita putar balik," tutur Istiono.
Untuk diketahui, dalam pelarangan mudik, Polri telah melakukan putar balik 74.000 kendaraan. Polri juga menyita 605 kendaraan umum tanpa izin atau travel bodong.
Sanksi untuk angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan pelarangan mudik dikenakan pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.