close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN
icon caption
Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN
Nasional
Selasa, 08 Maret 2022 18:39

Syarat perjalanan tes PCR dihapus, PAN: Sudah sesuai keinginan masyarakat!

Pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut.
swipe

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendukung kebijakan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang transportasi darat, udara dan laut. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan masyarakat luas.

Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manivest) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah tidak lagi mewajibkan bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri asalkan sudah divaksinasi Covid-19 lengkap. 

"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional, sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).

Guspardi mengatakan, sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah, seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Dan seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya

"Oleh karena itu diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," jelas anggota Komisi II DPR ini.

Berbeda dengan Guspardi, anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen berpendapat pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati dalam pelonggaran tersebut. Terlebih, hal itu terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.

"Memang di beberapa negara lain, sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda. Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksinasi booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujar Nabil kepada wartawan, Selasa.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun mengapresiasi langkah pemerintah mencabut tes PCR dan antigen untuk perjalanan dalam negeri. Dia menilai bahwa keputusan itu membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata. 

"Namun, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya mendorong penyelesaian proses transisi dari pandemi menuju endemi sampai tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan. 

"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," pungkas Nabil.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan