Sebanyak tujuh preman penagih utang atau debt collector menyekap Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih, di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat. Kasus ini kemudian dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan para pelaku merupakan sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang. Pihaknya merasa perlu menindak mereka karena aksi yang meresahkan masyarakat ini makin menjamur.
Untuk membongkar kasus penyekapan ini, Edy mengungkapkan, Polres Jakarta Barat mengerahkan tim gabungan dari Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob yang dipimpin AKP Hasoloan.
“Sindikat preman ini diketahui melakukan penyekapan terhadap seorang korbannya. Korban penyekapan sindikat tersebut bernama Engkos Kosasih yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Maxima,” ujar Edy.
Edy menuturkan, dalam melakukan aksinya menagih utang, ketujuh preman yang dibekuk ini kerap melakukan intimidasi terhadap korbannya. Saat diperiksa polisi, mereka mengaku sebagai orang suruhan dari sebuah perusahaan yang memang bergerak di bidang jasa penagihan utang.
“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang di mana kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," tutur Edy.
Saat ini ketujuh pelaku dan korban diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan. Edy juga mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Namun Edy belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. "Selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," tutur Edy. (Ant)