Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS Golongan 2A dan mendapatkan fasilitas BPJS.
Jokowi menuturkan, pemerintah Indonesia telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 2/a dan dapat fasilitas BPJS.
"Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini," katanya saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Kompleks GBK Jakarta, Senin (14/1).
Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi juga memberikan informasi bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa," tambahnya yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.
Presiden menyebutkan, pemerintah memberikan perhatian besar kepada desa antara lain dengan pengucuran dana desa. Ia menyebutkan total dana desa sejak 2015 hingga 2019 mencapai Rp257 triliun. "Saya ingin titip agar uang Rp257 triliun berputar dari desa ke desa jangan sampai kembali ke kota apalagi Jakarta," katanya.
Massa PPDI yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia ini, datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Terkait pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," jelasnya.
Mujito mengatakan pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya.
Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
Revisi Peraturan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi peraturan pemerintah yang akan mengatur kenaikan gaji perangkat desa tengah dibahas lintas kementerian.
"PP sedang proses pembahasan lintas kementerian," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan sejauh ini telah dilakukan rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang dihadiri Menpan RB, Menteri Desa, Mendagri dan Kantor Staf Presiden serta Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga terkait.
Dalam rapat itu disepakati revisi ditargetkan selesai maksimal dalam dua pekan ke depan sesuai dengan arahan presiden. (Ant).