close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus. / Antara Foto
icon caption
Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 07 Desember 2019 06:33

Tak ada OTT kepala daerah akibat UU KPK baru?

Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus.
swipe

Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik anggapan tentang tugas penindakan lembaganya lumpuh atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Anggapan kelumpuhan itu, ditandai deengan tidak adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah calon kepala daerah menjelang Pilkada 2020.

"Enggak, enggak. Kita kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kita pakai pasal 69 D," kata Saut, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Dalam Pasal 69 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu, menyebutkan bahwa sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan berpedoman dengan regulasi yang lama.

Bagi Saut, tidak adanya giat operasi senyap bukan berarti pihaknya tidak melakukan tugas dan fungsi menangkal praktik rasuah. Dia mengklaim, saat ini pihaknya terus melakukan proses penyelidikan.

"Hari ini aja kita masih melakukan proses penyelidikan, (memantau) target-target baru. Jadi, kalau enggak ketemu (calon kepala daerah korupsi), ya karna memang enggak ketemu begitu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT)," terang Saut.

Dalam catatan, setidaknya terdapat sembilan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjelang Pilkada Serentak 2018. Rinciannya, empat calon gubernur, tiga bupati, dan dua wali kota.

Meski Saut mengklaim berlakunya regulasi baru tak ada penguruh dengan penindakan, KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antirasuah itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan