close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 Desember 2019 16:02

Tak betah di Rutan Kodam, Wawan minta pindah ke Lapas Sukamiskin

"Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan."
swipe

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, berencana mengajukan permohonan pindah lokasi penahanan. Wawan tak betah berada di rumah tahanan milik Kodam Jaya/Jayakarta, yang saat ini ditempatinya.

Surat permohonan pemindahan lokasi penahanan akan diajukan Wawan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tunggu dulu sekitar satu minggu ini. Nanti kalau belum juga (disampaikan surat pindah penahanan), nanti kita sampaikan," kata Wawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Wawan saat ini tengah menjalani pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun ia juga tengah menjalani proses hukum dalam tiga kasus lain.

Adapun kasus yang saat ini tengah dijalani Wawan adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait dua kasus tersebut. Ketiga kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2013.

Wawan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam kasus suap Pilkada Lebak. Namun kemudian, dia dipindahkan ke Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya/Jayakarta yang berada di Jl. Sultan Agung, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemindahan dilakukan guna mempermudah jalannya proses persidangan kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum. Nanti orang mempersoalkan, bukan saya saja," ucap Wawan.

Wawan juga telah menyampaikan permohonan pemindahan lokasi penahanan ini dalam nota keberatan atau eksepsi, yang telah dibacakan penasihat hukumnya di persidangan. Dalam nota eksepsi itu, Wawan meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada penuntut umum KPK, agar mengembalikan dirinya ke Lapas Sukamiskin.

Dalam perkara yang tengah bergulir, Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar.

Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar. Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pilkada.

Menurut jaksa, perbuatan Wawan merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan