Bareskrim Polri telah mencegah Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengungkapkan, pencegahan telah berlaku. Pengajuannya pun dilakukan karena tersangka Aakar Abyasa tidak ditahan.
“Iya sudah (dicegah ke luar negeri),” katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (13/10).
Menurutnya, penyidik juga akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Aakar Abyasa, dan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Enggak ada. Ya kita hadapi saja di sidang prapid ntar,” ucapnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Aakar Abyasa dilakukan sejak 7 September 2021, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan ahli. Ma’mun mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen terkait. Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri aset yang didapat tersangka dari perbuatannya.
Tersangka dinilai melakukan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.