close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Istimewa
icon caption
Logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Istimewa
Nasional
Jumat, 13 November 2020 08:26

Tak hadiri RDPU UU Ciptaker, Walhi: Kami tolak jadi pembenaran

Walhi sebut tiga alasan menolak hadir undangan pembahasan UU No.11/2020 .
swipe

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak undangan Komisi IV DPR untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU tersebut adalah tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menyebut, tiga alasan menolak hadir undangan pembahasan UU No.11/2020 ini. Pertama, UU No.11/2020 dinilai sebagai produk regulasi inkonstitusional. “Kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi (pembenaran), baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).

Kedua, secara prosedural dan proses formil UU No.11/2020 telah cacat. Bahkan, menabrak UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, secara materiil, hampir secara keseluruhan UU No.11/2020 bermasalah. Misalnya, melanggar prinsip HAM, dipaksakan isinya tanpa landasan, hingga bagian dari state capture corruption (korupsi berskala negara).

Dalam konteks substansi pembahasan RDPU, kata dia, terdapat tiga hal paling bermasalah. Pertama, UU No.11/2020 ini melakukan ‘pemutihan’ kejahatan korporasi dengan membiarkan keterlanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

“Alih-alih mengatur hukum, justru diberi ruang waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun,” ucapnya.

Kedua, pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus dalam UU No.11/2020. Maka, batas minimum kawasan hutan sebesar 30% pada suatu wilayah dihapus. Ketiga, terkait kejahatan korporasi dalam kawasan hutan, justru pasal strict liability yang ditautkan dalam Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dikebiri.

“Redaksinya diubah sehingga tidak lagi menjadi konsepsi pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi dalam lingkungan hidup. Bagi kami UU Cipta Kerja ini merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak-hak rakyatnya!” tutur Nur.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengaku, kecewa karena Walhi tidak menghadiri undangan RDPU Panitia Kerja (Panja) Kawasan Hutan kemarin. Sebaiknya, lembaga yang didirikan pada 1980 itu tidak perlu diundang kembali, jika tidak hadir setiap diundang rapat. Padahal, undangan RDPU tersebut untuk meminta masukan guna menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi ini rupanya dari Walhi, menolak untuk datang, karena UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden,” tutur Sudin, saat membuka rapat yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/11).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan