close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Game online PUBG. Foto: Ist
icon caption
Game online PUBG. Foto: Ist
Nasional
Jumat, 22 Maret 2019 17:58

Selain PUBG, Komnas PA: Game berbau kekerasan sebaiknya dilarang

Dikhawatirkan Game PUBG ditiru oleh anak-anak dalam pergaulan di lingkungannya.
swipe

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan pelarangan terhadap game online jangan hanya pada PlayerUnknown’s Battlegrounds atau dikenal PUBG saja. Tetapi seharusnya juga berlaku pada segala bentuk game online yang memuat unsur kekerasan, kebencian, intoleransi, dan persekusi sebaiknya dilarang. 

“Segala bentuk game online baik yang digunakan anak maupun orang dewasa termasuk PUBG  jika mengandung unsur kebencian, intoleransi, persekusi maupun unsur kekerasan patut dilarang,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada Jumat, (22/3).

Lebih lanjut, Arist mengatakan, pihak yang memproduksi, menyebarkan dan mengajak untuk memainkan game PUBG kepada masyarakat seharusnya juga bisa diganjar tindak pidana.

Seperti diketahui, game PUBG yang kini tengah digandrungi segala usia termasuk anak-anak adalah game online bergenre survival atau bertahan. Permainan tersebut menempatkan pemain dalam keadaan untuk bertahan memperjuangkan hidupnya.

Dalam permainan PUBG, pemain maksimum sebanyak 100 orang turun ke sebuah pulau dengan cara terjun paying. Di pulau itu, mereka harus mencari senjata serta perlengkapan lainnya untuk saling membunuh pemain-pemain lain agar tetap hidup.

Karena konsep permainannya demikian, menurut Arist, game online PUBG tersebut mengandung unsur kekerasan, kebencian, intoleransi, dan persekusi. Karena itu, Arist menilai perlunya memberikan perlindungan bagi anak dari dampak game online tersebut. 

"Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga yang diberikan mandat untuk melindungi hak-hak di Indonesia sangat mendukung pengendalian, bahkan pelarangan beredarnya game online PUBG maupun game online lainnya yang mengandung kekerasan dan tak edukatif," ujar Arist.

Menurut Arist, dalam upaya pengendalian peredaran game online sejenis PUBG, pemerintah perlu membuat aturan tegas. Bila perlu dalam aturan tersebut adanya pemberian sanksi pidana bagi yang memproduksi dan mengedarkannya.

Arist mengingatkan, bahwa dunia anak adalah bermain. Namun demikian, tidak diperkenankan jika harus memainkan game PUBG. Pasalnya, isi yang ada dalam game tersebut dikhawatirkan dapat ditiru oleh anak-anak. 

Mengutip Konvensi International PBB tentang Hak Anak maupun Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Arist bersikukuh bahwa game online yang mengandung unsur kebencian dan kekerasan harus segera dilarang.

“Sebab, jika  game online yang mengandung unsur kebencian dan unsur kekerasan dikonsumsi anak, maka dengan sendirinya anak akan meniru dan mempraktikkan kekerasan yang dilihatnya itu di lingkungannya,” ujar Arist.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan