close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama)Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama), Selasa (4/4/2024). Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama)Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama), Selasa (4/4/2024). Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 05 Juli 2023 17:25

Tak ingin ribut dengan Polri, KPK tunjuk Endar jadi Dirlidik lagi

Pertimbangan itu adalah menjaga hubungan dengan penegak hukum lainnya, khususnya Polri, sebagai induk dari status Endar untuk berada di KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tanggal 27 Juni 2023.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan, Rabu (5/7).

Ali mengaku ada alasan penunjukkan kembali Endar untuk menduduki posisi tersebut. Yaitu menjaga hubungan dengan penegak hukum lainnya, khususnya Polri, sebagai induk dari status Endar untuk berada di KPK.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat berisi rekomendasi agar Karyoto dan Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeras memberikan penugasan bagi Endar di KPK.

Keinginan Listyo Sigit tidak diindahkan oleh Firli. Firli tidak memperpanjang masa tugas Endar yang habis pada 31 Maret 2023. Hingga kemudian, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan, yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Polri kemudian mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas masa depan Endar di sana. Selagi pembahasan dilakukan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 Yudo Purnomo Harahap mengingatkan, bila KPK tetap pada pendiriannya, maka akan berdampak buruk pada persepsi yang ada di tengah masyarakat.

Indonesia Police Watch (IPW) juga turut angkat bicara terkait ini. Bagi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, justru Sigit sebagai Kapolri yang seharusnya sadar diri dan tidak memaksa KPK.

Akhirnya, Endar kukuh menyatakan bahwa dirinya masih bertugas di KPK sesuai perintah Kapolri. Malah, Endar melaporkan para pimpinan KPK ke Dewas KPK.

Baginya, pemberhentian terhadap dirinya terasa janggal, selain itu surat perintah dari Kapolri dianggap tidak dihargai oleh Firli. Ia pun merasa pemberhentiannya tidak ada kaitan dengan pamer harta yang dilakukan sang istri.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan