close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 10 April 2023 11:27

Tak lagi bisa berkantor di KPK, Endar Priantoro: Saya masih berhak di sini!

Dia tak lagi bisa memasuki gedung dan hanya tertahan di lobi lantaran aksesnya sebagai pegawai KPK telah diputus.
swipe

Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) untuk berkantor. Namun, ia tak lagi bisa memasuki gedung dan hanya tertahan di lobi lantaran aksesnya sebagai pegawai KPK telah diputus.

Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan untuk memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi.

"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk, termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar kepada wartawan, Senin (10/4).

Akses Endar diputus menyusul terbitnya surat pemberhentian dengan hormat dan penghadapan kembali dirinya ke Polri. Endar mengaku telah menerima pemberitahuan pemutusan akses tersebut pada Kamis (6/4).

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini akan dilakukan (pemutusan akses). Dan tadi saya enggak bisa masuk. Saya juga konfirmasi ke Biro Umum, dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," ujar dia.

Endar meyakini masih bertugas di KPK, sehingga dia masih mendatangi gedung lembaga antikorupsi tersebut. Pasalnya, kata Endar, dia memegang surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penugasannya di KPK.

"Ya bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak di sini," ucap Endar.

Selain itu, Endar mengeklaim bakal tetap melapor kepada pimpinan perihal kehadirannya untuk berkantor di KPK meski aksesnya telah diputus. Saat ini, Endar bakal menghabiskan waktunya di Kantor Dewas agar lebih fokus menangani pelaporan yang disampaikannya.

"Walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas. Karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas, dan saya masih merasa karena memang status hukumnya masih berjalan," ujar Endar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akses Endar diputus lantaran tak lagi berstatus sebagai pegawai aktif. Sesuai ketentuan yang berlaku di KPK, akses masuk Endar sebagai pegawai diputus usai diberhentikan per 1 April 2023.

Pasalnya, kata Alex, peraturan internal di KPK menyatakan hanya pegawai yang teregistrasi yang memiliki akses masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi.

"Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," kata Alex di Jakarta, Sabtu (8/4).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan