Keputusan DPR dan pemerintah tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan berbagai organisasi guru.
"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru, seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya, yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kelompok kerja (pokja) RUU Sisdiknas. Tujuannya, memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendidik, seperti hilangnya tunjangan profesi guru (TPG).
P2G juga mendorong Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan melibatkan semua stakeholder dalam merancang RUU Sisdiknas. Pembentukan pokja dinilai sebagai bentuk keterbukaan.
"Pokja tersebut dibekali surat keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU," tutur Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Baginya, pembentukan pokja harus berlandasakan semangat gotong royong dan terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik sehingga tak terkesan elitis. "Hingga sekarang, Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa tim perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini."
Di sisi lain, Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan, berharap, keputusan negara, terutama DPR dan pemerintah, tak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 bukan akal-akalan semata. Maksudnya, dilakukan dengan tujuan menunggu situasi kondusif dan masyarakat lupa sehingga tidak ada lagi protes di kemudian hari.
"Sementara itu, tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas. Kalau gini, ya, sama saja," ucapnya.
Dalam rapat kerja (raker) pada Selasa (20/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menyepakati 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. RUU Sisdiknas tidak termasuk di dalamnya.
Pembahasan RUU Sisdiknas di dalam raker sempat menuai kontra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia meminta beleid tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 lantaran perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.
"RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," tutur anggota Baleg asal Fraksi PKS, Bukhori, dalam raker.