Pelaku ujaran kebencian Bahar bin Smith secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri kemarin, Kamis (6/12). Meski statusnya naik menjadi tersangka, Bahar bin Smith tak segera ditahan pihak kepolisian.
Ihwal status tersangka terhadap Bahar bin Smith dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. “Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahar di Jakarta pada Jumat, (7/12).
Syahar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan pada Kamis malam. Status tersebut berlaku usai Bahar bin Smith diperiksa selama 11 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Bahar bin Smith ditanya pihak kepolisian sebanyak 29 pertanyaan.
Bahar bin Smith beserta pengacaranya pun telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) atas statusnya sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Syahar, Bahar bin Smith tidak langsung ditahan meski statusnya telah dinaikan menjadi tersangka.
“Sudah ada paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ucapnya.
Menurut Syahar, Bahar bin Smith tidak ditahan kepolisian karena dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Hal ini pun diyakini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
Selain karena peraturannya demikian, kata Syahar, tidak ditahannya Bahar bin Smith karena keputusan dan kewenangan penyidik. Menurutnya, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith karena tidak memenuhi unsur dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1).
“Dasar penahanan itu kan ada dua, kalau penyidik melihat dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya langsung ditahan,” ujarnya.
Syahar pun menerangkan, meski Habib Bahar bin Smith tidak langsung ditahan, proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Akan tetapi, Syahar juga tidak dapat memastikan pemanggilan kembali oleh tim penyidik setelah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya kalau penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan, akan dipanggil lagi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaannya kemarin, Bahar bin Smith didampingi oleh kuasa hukumnya Novel Bamukmin dari Advokat Cinta Tanah Air. Juga sejumlah massa yang menunggu sampai proses pemeriksaan selesai.
Sebagai informasi, Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal dari potongan ceramah Habib Bahar bin Smith berdurasi 60 detik yang viral di media sosial dan dianggap mengandung ujaran kebencian. Dalam video itu Habib Bahar bin Smith menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.