close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar
icon caption
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar
Nasional
Sabtu, 03 April 2021 07:35

Tak pakai safety belt dominasi pelanggaran ETLE di Banten

Terdapat 50 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan tilang elektronik (ETLE) di Banten.
swipe

Terjadi 50 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Banten. Seluruhnya dilakukan pengendara roda empat, umumnya tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

"Kemarin, kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini, koordinasi jam 16.00 WIB nanti (belum dihitung),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, Jumat (2/4).

"Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi, motor nampaknya tertib, tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata enggak pakai safety belt," sambungnya.

Surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang) telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Rp500 ribu dendanya," jelasnya.

"Makanya jangan melanggar, memang murah? (Itu) denda maksimal, tapi nanti keputusan di pengadilan enggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," imbuh Hamdani.

Para pelanggar diminta mengonfirmasi surat yang dikirimkan petugas. Apabila tidak direspons dalam 7 hari, petugas berhak melakukan blokir STNK.

Sementara itu, menukil situs web Korlantas Polri, dirinya mengimbau pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain mentaati hukum, ini juga demi keselamatannya ataupun orang lain.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan