Pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan mengonfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang/jasa serta gratifikasi dengan penyalahgunaan kekuasaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal info tersebut. Malah, mereka mendapatkan info itu dari saat dikonfirmasi awak media.
“Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” katanya kepada wartawan, Kamis (12/10).
Febri menyebut, bila penangkapan itu dilakukan maka akan sangat mengherankan. Sebab, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk besok, Jumat (13/10). SYL sendiri telah mengonfirmasi akan hadir.
“Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Dia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB lalu menjalani pemeriksaan intensif. Dia tidak bicara sepatah kata pun saat ditanya wartawan perihal penangkapan tersebut.