close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Antara Foto
icon caption
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Antara Foto
Nasional
Selasa, 26 November 2019 14:30

Tak terima aset disita negara, First Travel ajukan banding

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat tidak akan melakukan upaya hukum apa pun. Kejaksaan Agung lebih memilih menunggu hasil Peninjauan Kembali.
swipe

Agen perjalanan ibadah haji dan umor First Travel melayangkan peninjauan kembali atau banding atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan aset PT First Anugerah Karya Wisata harus diserahkan kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya belum akan mengeksekusi aset First travel sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses peninjauan kembali yang dilayangkan First Travel.

Mukri mengaku mengetahui akan adanya banding tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak First Travel. Dia menyebut, pihak kuasa hukum First Travel akan mengajukan peninjauan kembali. 

“Jadi kita sudah melakukan koordinasi, kita sudah melakukan kajian, pertimbangan. Kesimpulannya ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasehat hukum mereka itu mengajukan PK,” kata Mukri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/11).

Mukri menuturkan, pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali dengan tujuan agar dapat mengembalikan aset perusahaan kepada para jemaah yang menjadi korban. Mukri menyebut, pihak First Travel mempunyai kesempatan sebanyak dua kali untuk mengajukan banding.

“Materi atau substansi PK-nya dia pun menginginkam supaya aset-aset dikembalikan kepada jamaah,” ucap Mukri.

Karena ada pengajuan PK itulah, Mukri menegaskan, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat tidak akan melakukan upaya hukum apa pun. Kejaksaan Agung lebih memilih menunggu hasil Peninjauan Kembali. Menurutnya, mengembalikan aset First Travel untuk menggantikan kerugian para korban dianggap sebagai solusi yang tepat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam surat bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 memutuskan bahwa barang bukti kasus penipuan yang dilakukan PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019. 

Adapun total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan kasasi MA itu membuat resah para jemaah. Mereka merasa aset First Travel dikembalikan kepada para korban penipuan. Bukan diserahkan pada negara. Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih menunda eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung untuk menyita aset First Travel.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan