Kevin Thomas Davies, mantan Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal, menggugat kedua pemegang saham tempatnya bekerja Kirkham International Pte Limited dan Adang Sudrajat. Kevin menggugat kedua pemegang saham tersebut lantaran tak terima karena diberhentikan atau dipecat secara sepihak tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum Kevin Thomas Davies, Yos Alamsyah dan Satrio Laskoro dari firma hukum Alamsyah & Laskoro di Jakarta, menyatakan pemberhentian sepihak yang dilakukan pemegang saham PT Borneo Prima Coal terhadap Kevin Thomas Davies menyalahi ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yos Alamsyah mengungkapkan, Kevin mulai bekerja di PT Borneo Prima Coal sejak 4 September 2017. Kemudian diangkat sebagai presiden direktur pada 12 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham BPCI tanggal 12 Oktober 2017.
Kasus pemecatan yang menimpa kliennya ini, kata Yos, berawal dari tidak dibayarkannya hak-hak remunerasi Kevin Thomas Davies ketika menjabat sebagai presiden direktur. Kevin pun telah berulang kali mempertanyakan mengenai hak-hak remunerasi yang seharusnya diterimanya.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Kevin justru malah diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 40 Tahun 2007. Padahal, UU tersebut merupakan satu-satunya payung hukum yang mengatur perseroan di Indonesia.
“Artinya, bukan saja mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya, klien kami mengalami kerugian karena diberhentikan sebagai presiden direktur secara sewenang-wenang,” kata Yos.
Sementara itu, Satrio Laskoro menambahkan, pihak PT Borneo Prima Coal telah berlaku tidak adil terhadap kliennya. Jika berbicara hukum dan hak, seharusnya berikanlah hak-hak remunerasi kliennya itu. Juga berikan ganti rugi atas pemberhentian secara sepihak dari jabatannya sebagai presiden direktur.
“Masa prestasi dari seorang presiden direktur telah dinikmati namun hak-haknya tidak diberikan. Apalagi PT Borneo Prima Coal Indonesia ini merupakan PMA yang seharusnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan di republik ini," kata Satrio.
Diketahui, gugatan mantan Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 554/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. Persidangan kini memasuki agenda mediasi.
"Kami masih mengharapkan para tergugat memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bila tidak, maka kami berkeyakinan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagai hukum perseroan yang berlaku di Indonesia akan ditegakan setegak-tegaknya oleh majelis hakim nanti," kata Satrio. (Ant)