close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Senin, 25 Juli 2022 09:36

Tak terima jadi analogi kasus, kuasa hukum Ahok ancam polisikan pengacara Brigadir J

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganalogikan perkara dengan kasus perceraian Ahok dan mantan Istrinya.
swipe

Pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Laporan dilakukan sebab ia menyeret nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum Ahok, Ramzy mengatakan, Kamaruddin telah menyinggung soal Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ahok disebut menuduh eksistrinya Veronica Tan selingkuh, sementara saat itu Ahok dipenjara, serta mempertanyakan waktu hubungan Ahok dan Puput yang langsung menikah. 

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).

Ia menyebut, Kamaruddin berbicara tetap pada kasus yang ditangani. Pernyataan yang kerap dilontarkan ke awak media, jangan disertai analisa maupun penggiringan opini publik yang keliru.

“Jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur. Saya manyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani,” ujar Ramzy.

Ramzy menyampaikan, masih menunggu iktikad baik dari Kamaruddin. Apabila dalam 2x24 jam tidak ada permohonan maaf pada pihak kliennya, maka dia bakal menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya. Saya menunggu rekan Kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada pak BTP dan keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga, kasus kematian Brigadir J ini karena ada dugaan asmara. 

Dia kemudian menganalogikan perkara itu dengan kasus perceraian Ahok dan mantan Istrinya Veronika Tan. 

"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu bener," kata Kamaruddin. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan